SELAMAT DATANG DI PORTAL PELAYANAN DIREKTORAT INTELKAM POLDA SULAWESI SELATAN

Kapolda Sulsel Prioritaskan Atlet Untuk Penerimaan Polri

 


Makassar - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sujana, telah menerima Pataka dari Irjen Pol Merdisyam saat farewell serah terima jabatan di Mapolda Sulsel, Selasa, (16/11/2021).


Setelah menerima jabatan dari Irjen Pol Merdisyam, Irjen Pol Nana Sujana kini resmi menduduki jabatan sebagai Kapolda Sulsel. Setelah resmi menjabat, Kapolda memiliki program yang akan diprioritaskan.


Menurut Jenderal Bintang Dua tersebut, setelah menjabat Kapolda Sulsel, pihaknya akan memprioritaskan atlet untuk masuk ke tubuh Polri. Ada empat cabang olahraga tersebut, yaitu voli, karate, badminton dan sepak bola.


“Kami berharap ini bisa menjadi sebuah kontribusi dalam mengembangkan potensi atlet di Sulsel,” jelas Kapolda usai acara tradisi penyerahan Pataka di Mapolda Sulsel.


Namun mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku, untuk tugas dan kewajibannya sebagai polisi tentu akan mengayomi masyarakat. Ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.


“Tapi sebagai Polri, tentu kewajiban kami adalah sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Itu merupakan tanggungjawab kami, ” jelasnya lebih lanjut.


Sementara itu, Wakabaintelkam Polri, Irjen Pol Merdisyam menambahkan, dirinya secara resmi tugas dan kewenangannya sudah diberikan kepada Kapolda yang baru.


“Saya tentunya berharap kepada Kapolda yang baru untuk melaksanakan tugas, melayani masyarakat dan menyelesaikan semua perkara hukum yang belum tuntas, ” jelasnya.


“Beliau (Nana Sujana) sudah berpengalaman, telah menjabat empat Kapolda. Saya minta maaf kepada masyarakat yang kurang berkenan dan menyakiti hati masyarakat, ” pungkasnya.

0 Response to "Kapolda Sulsel Prioritaskan Atlet Untuk Penerimaan Polri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

WEBSITE RESMI

Direktorat Intelkam Polda Sulawesi Selatan
Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar 90243
(0411) 515136

INFORMASI PUBLIK

Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Informasi Berkala
Informasi Dikecualikan
UU dan Peraturan